Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa beban jam mengajar tatap muka bagi
guru akan dikurangi dari 24 jam menjadi 16 jam per minggu. Namun, total beban
kerja tetap 24 jam per minggu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Syarat
Pemenuhan Beban Kerja
Untuk memenuhi total beban kerja 24
jam per minggu, guru diwajibkan:
- Mengajar tatap muka minimal 16 jam per minggu.
- Melaksanakan kegiatan tambahan selama 8 jam per minggu,
yang dapat berupa:
- Bimbingan dan konseling kepada siswa.
- Mengikuti pelatihan profesional.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi sosial
kemasyarakatan.
Kegiatan tambahan ini harus
dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru bertugas.
Dasar
Hukum
Perubahan ini direncanakan akan
dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun demikian, ketentuan mengenai beban
kerja guru tetap mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tujuan
Perubahan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengatasi kesulitan guru dalam memenuhi jam mengajar
tatap muka, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang
terbatas.
- Meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan
pendidikan karakter dan bimbingan kepada siswa.
Kegiatan
yang Diakui
Untuk memenuhi total beban kerja 24
jam per minggu, selain mengajar tatap muka, guru dapat melakukan kegiatan
berikut:
- Membimbing dan melatih peserta didik.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan
peningkatan kualitas pendidikan, seperti menjadi wali kelas atau pembina
ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan ini harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan
baik untuk keperluan administrasi dan pencairan tunjangan profesi.
Dengan adanya perubahan ini,
diharapkan guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan
pengembangan karakter siswa tanpa terbebani oleh kewajiban jam mengajar tatap
muka yang sulit dipenuhi di beberapa kondisi sekolah.
Berikut adalah penjelasan lebih
lanjut mengenai penghapusan kewajiban 24 jam tatap muka sebagai syarat
tunjangan profesi guru:
Dibawah 16 Jam
Guru yang tidak memenuhi 16 jam
tatap muka per minggu tetap dapat memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
profesi, asalkan total beban kerja mencapai 24 jam per minggu melalui kombinasi
kegiatan lain yang diakui secara resmi.
Dasar
Hukum
Perubahan kebijakan ini merujuk
pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang menetapkan beban kerja
guru minimal 24 jam per minggu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yang memungkinkan konversi kegiatan non-tatap muka
menjadi ekuivalen jam mengajar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018, yang mengatur beban kerja
guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kegiatan
yang Diakui sebagai Ekuivalen Jam Tatap Muka
Guru dapat mengonversi kegiatan
berikut untuk memenuhi kekurangan jam tatap muka:
- Membimbing dan melatih peserta didik, seperti pembinaan ekstrakurikuler atau kegiatan OSIS.
- Melaksanakan tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas, kepala perpustakaan, atau
kepala laboratorium.
- Mengajar di pendidikan nonformal, seperti program Paket A, B, atau C.
Setiap kegiatan memiliki ekuivalensi
jam yang diakui, misalnya:
- Wali kelas:
diakui setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
- Pembina OSIS:
diakui setara dengan 1 jam tatap muka per minggu.
- Pembina ekstrakurikuler: diakui setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.d
- Mengajar di program Paket A/B/C: diakui sesuai jam mengajar, maksimal 6 jam per
minggu.
Syarat Tambahan
Untuk mengonversi kegiatan tersebut,
guru harus:
- Melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan tempat
bertugas.
- Mendapatkan surat tugas resmi dari kepala sekolah.
- Mendokumentasikan kegiatan sebagai bukti administrasi.
Kesimpulan
Meskipun jam tatap muka dikurangi
menjadi 16 jam per minggu, guru tetap dapat memenuhi syarat tunjangan profesi
dengan menambahkan kegiatan lain yang diakui secara resmi untuk mencapai total
beban kerja 24 jam per minggu. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi
guru, terutama di sekolah dengan keterbatasan jam pelajaran.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda
dapat merujuk pada:
Apabila Anda memerlukan bantuan lebih lanjut
dalam memahami atau mengimplementasikan kebijakan ini, silakan menghubungi
dinas pendidikan setempat atau mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan