Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa beban jam mengajar tatap muka bagi guru akan dikurangi dari 24 jam menjadi 16 jam per minggu. Namun, total beban kerja tetap 24 jam per minggu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Syarat Pemenuhan Beban Kerja
Untuk memenuhi total beban kerja 24 jam per minggu, guru diwajibkan:
- Mengajar tatap muka minimal 16 jam per minggu.
- Melaksanakan kegiatan tambahan selama 8 jam per minggu, yang dapat berupa:
- Bimbingan dan konseling kepada siswa.
- Mengikuti pelatihan profesional.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan.
Kegiatan tambahan ini harus dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru bertugas.
Dasar Hukum
Perubahan ini direncanakan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun demikian, ketentuan mengenai beban kerja guru tetap mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tujuan Perubahan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengatasi kesulitan guru dalam memenuhi jam mengajar tatap muka, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terbatas.
- Meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan pendidikan karakter dan bimbingan kepada siswa.
Kegiatan yang Diakui
Untuk memenuhi total beban kerja 24 jam per minggu, selain mengajar tatap muka, guru dapat melakukan kegiatan berikut:
- Membimbing dan melatih peserta didik.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan, seperti menjadi wali kelas atau pembina ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan baik untuk keperluan administrasi dan pencairan tunjangan profesi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan karakter siswa tanpa terbebani oleh kewajiban jam mengajar tatap muka yang sulit dipenuhi di beberapa kondisi sekolah.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai penghapusan kewajiban 24 jam tatap muka sebagai syarat tunjangan profesi guru:
Dibawah 16 Jam
Guru yang tidak memenuhi 16 jam tatap muka per minggu tetap dapat memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, asalkan total beban kerja mencapai 24 jam per minggu melalui kombinasi kegiatan lain yang diakui secara resmi.
Dasar Hukum
Perubahan kebijakan ini merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan beban kerja guru minimal 24 jam per minggu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yang memungkinkan konversi kegiatan non-tatap muka menjadi ekuivalen jam mengajar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang mengatur beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kegiatan yang Diakui sebagai Ekuivalen Jam Tatap Muka
Guru dapat mengonversi kegiatan berikut untuk memenuhi kekurangan jam tatap muka:
- Membimbing dan melatih peserta didik, seperti pembinaan ekstrakurikuler atau kegiatan OSIS.
- Melaksanakan tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium.
- Mengajar di pendidikan nonformal, seperti program Paket A, B, atau C.
Setiap kegiatan memiliki ekuivalensi jam yang diakui, misalnya:
- Wali kelas: diakui setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
- Pembina OSIS: diakui setara dengan 1 jam tatap muka per minggu.
- Pembina ekstrakurikuler: diakui setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.d
- Mengajar di program Paket A/B/C: diakui sesuai jam mengajar, maksimal 6 jam per minggu.
Syarat Tambahan
Untuk mengonversi kegiatan tersebut, guru harus:
- Melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan tempat bertugas.
- Mendapatkan surat tugas resmi dari kepala sekolah.
- Mendokumentasikan kegiatan sebagai bukti administrasi.
Kesimpulan
Meskipun jam tatap muka dikurangi menjadi 16 jam per minggu, guru tetap dapat memenuhi syarat tunjangan profesi dengan menambahkan kegiatan lain yang diakui secara resmi untuk mencapai total beban kerja 24 jam per minggu. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi guru, terutama di sekolah dengan keterbatasan jam pelajaran.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar