"Marhaposan tu Jahowa ma ho sian nasa roham, jala unang marpangunsandean ho tu pingkiranmu sandiri"."Trust in the LORD with all your heart, and do not lean on your own understanding". (Amsal 3:5)

Minggu, 27 April 2025

Tak Bisa Lagi Sembarangan! Ini Regulasi Baru: Pengangkatan, Pemberhentian, Penugasan, Pemantauan dan Evaluasi Kepala Sekolah

 

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait kepala sekolah. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 dan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kedua aturan ini memperjelas mekanisme pengangkatan, pemberhentian, penugasan, pemantauan, dan evaluasi kepala sekolah di seluruh Indonesia. Berikut ringkasan pentingnya:

1. Pengangkatan Kepala Sekolah

  • Guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPP CKS).
  • Dalam kondisi tertentu, guru yang belum memiliki sertifikat tersebut dapat diangkat sementara maksimal untuk satu periode (4 tahun), sambil menunggu memenuhi syarat.
  • Kepala sekolah yang diangkat wajib berasal dari guru dengan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan telah memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.

2. Penugasan Kepala Sekolah

  • Masa tugas kepala sekolah dalam satu sekolah (satminkal) ditetapkan minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun.
  • Secara keseluruhan, masa tugas seorang kepala sekolah dibatasi maksimal 4 periode (16 tahun) sepanjang kariernya.
  • Perpindahan kepala sekolah ke satuan pendidikan lain hanya dapat dilakukan setelah menjalani minimal 2 tahun masa tugas di sekolah asal.

3. Pemberhentian Kepala Sekolah

  • Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila:
    • Masa tugas berakhir.
    • Mengundurkan diri.
    • Meninggal dunia.
    • Tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
    • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Diberhentikan dari jabatan fungsional guru.
  • Kepala sekolah yang diberhentikan dikembalikan ke jabatan fungsional guru, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan evaluasi kinerja.

4. Pemantauan dan Evaluasi

  • Proses pemantauan dan evaluasi dilakukan secara sistematis melalui Sistem Informasi Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
  • Evaluasi meliputi aspek kepemimpinan pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan profesionalisme, dan pencapaian kinerja sekolah.
  • Hasil evaluasi menjadi dasar untuk memperpanjang masa tugas, mutasi, atau pemberhentian.

5. Penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah

  • Plt. Kepala sekolah hanya dapat diangkat dalam kondisi mendesak.
  • Masa tugas Plt. maksimal 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang tanpa persetujuan pejabat berwenang.
  • Guru yang ditunjuk sebagai Plt. tetap harus memenuhi kualifikasi dasar yang ditetapkan.

Penutup

Dengan diberlakukannya Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 dan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Tidak ada lagi ruang untuk praktik semena-mena dalam menunjuk kepala sekolah. Semua dilakukan berdasarkan merit, profesionalisme, dan transparansi, demi mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar