Dalam rangka memperkuat kualitas
kepemimpinan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait kepala
sekolah. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Keputusan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor
4338/B.B1/HK.03.01/2024 dan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kedua aturan ini memperjelas
mekanisme pengangkatan, pemberhentian, penugasan, pemantauan, dan evaluasi
kepala sekolah di seluruh Indonesia. Berikut ringkasan pentingnya:
1. Pengangkatan Kepala Sekolah
- Guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus
memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPP CKS).
- Dalam kondisi tertentu, guru yang belum memiliki
sertifikat tersebut dapat diangkat sementara maksimal untuk satu periode
(4 tahun), sambil menunggu memenuhi syarat.
- Kepala sekolah yang diangkat wajib berasal dari
guru dengan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan telah memiliki
pengalaman mengajar minimal 4 tahun.
2. Penugasan Kepala Sekolah
- Masa tugas kepala sekolah dalam satu sekolah (satminkal)
ditetapkan minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun.
- Secara keseluruhan, masa tugas seorang kepala
sekolah dibatasi maksimal 4 periode (16 tahun) sepanjang kariernya.
- Perpindahan kepala sekolah ke satuan pendidikan
lain hanya dapat dilakukan setelah menjalani minimal 2 tahun masa tugas di
sekolah asal.
3. Pemberhentian Kepala
Sekolah
- Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila:
- Masa tugas berakhir.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diberhentikan dari jabatan fungsional guru.
- Kepala sekolah yang diberhentikan dikembalikan ke
jabatan fungsional guru, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan evaluasi
kinerja.
4. Pemantauan dan Evaluasi
- Proses pemantauan dan evaluasi dilakukan secara
sistematis melalui Sistem Informasi Pengangkatan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah (KSPS).
- Evaluasi meliputi aspek kepemimpinan pembelajaran,
pengelolaan sekolah, pengembangan profesionalisme, dan pencapaian kinerja
sekolah.
- Hasil evaluasi menjadi dasar untuk memperpanjang
masa tugas, mutasi, atau pemberhentian.
5. Penugasan Pelaksana Tugas
(Plt.) Kepala Sekolah
- Plt. Kepala sekolah hanya dapat diangkat dalam
kondisi mendesak.
- Masa tugas Plt. maksimal 6 bulan dan tidak
bisa diperpanjang tanpa persetujuan pejabat berwenang.
- Guru yang ditunjuk sebagai Plt. tetap harus
memenuhi kualifikasi dasar yang ditetapkan.
Penutup
Dengan diberlakukannya Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 dan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Tidak ada lagi ruang untuk praktik semena-mena dalam menunjuk kepala sekolah. Semua dilakukan berdasarkan merit, profesionalisme, dan transparansi, demi mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar