"Marhaposan tu Jahowa ma ho sian nasa roham, jala unang marpangunsandean ho tu pingkiranmu sandiri"."Trust in the LORD with all your heart, and do not lean on your own understanding". (Amsal 3:5)

Minggu, 27 April 2025

Mulai 2025, Guru Harus Ikut Hari Belajar Guru: Siswa Belajar Mandiri untuk Mendukung Pengembangan Kompetensi?


 

Tahun 2025 akan menjadi titik perubahan signifikan bagi dunia pendidikan di Indonesia, khususnya bagi para guru. Pasalnya, pada tahun tersebut, para guru akan memiliki komitmen besar dalam mengikuti kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB). PKB ini, yang disepakati melalui pertemuan KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), akan diadakan sebanyak empat kali dalam sebulan.

Hari-hari tersebut akan diisi dengan pelatihan dan pengembangan diri yang bertujuan meningkatkan kualitas mengajar para guru. Dalam hal ini, tidak hanya guru yang terlibat, tetapi juga kepala sekolah yang harus mengikuti proses PKB secara rutin. Sebagai dampaknya, akan ada hari-hari tertentu di mana siswa di sekolah harus belajar mandiri, karena para guru fokus pada pengembangan kompetensinya.

Pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Januari 2025. Menurut beliau, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa para guru terus berkembang dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang pendidikan.

Dalam pernyataannya, Nadiem menjelaskan bahwa sistem PKB yang baru ini akan dilaksanakan secara fleksibel dengan adanya pengaturan waktu yang memungkinkan guru untuk tetap melaksanakan kewajiban mengajar sekaligus meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, hari-hari belajar mandiri bagi siswa diharapkan dapat menjadi alternatif yang produktif bagi mereka.

Sejauh ini, belum ada aturan yang secara eksplisit memuat ketentuan ini dalam bentuk peraturan resmi. Namun, dalam pembahasan yang telah dilakukan bersama berbagai asosiasi pendidikan dan lembaga terkait, langkah ini diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan baru yang mengatur jadwal dan prosedur pelaksanaan PKB bagi guru di seluruh Indonesia. Nantinya, peraturan tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, serta para guru akan lebih siap menghadapi tantangan di dunia pendidikan yang terus berkembang. Tentunya, peran aktif siswa dalam belajar mandiri juga diharapkan bisa mengasah kemandirian dan keterampilan mereka dalam memanfaatkan waktu untuk belajar secara mandiri.

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (19 April 2025) oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar