Tahun 2025 akan menjadi titik
perubahan signifikan bagi dunia pendidikan di Indonesia, khususnya bagi para
guru. Pasalnya, pada tahun tersebut, para guru akan memiliki komitmen besar
dalam mengikuti kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB). PKB ini,
yang disepakati melalui pertemuan KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah
Guru Mata Pelajaran), KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), dan MKKS
(Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), akan diadakan sebanyak empat kali dalam
sebulan.
Hari-hari tersebut akan diisi
dengan pelatihan dan pengembangan diri yang bertujuan meningkatkan kualitas
mengajar para guru. Dalam hal ini, tidak hanya guru yang terlibat, tetapi juga
kepala sekolah yang harus mengikuti proses PKB secara rutin. Sebagai dampaknya,
akan ada hari-hari tertentu di mana siswa di sekolah harus belajar mandiri,
karena para guru fokus pada pengembangan kompetensinya.
Pernyataan ini pertama kali
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam konferensi pers yang digelar di
Jakarta pada Januari 2025. Menurut beliau, langkah ini merupakan bagian dari
upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa
para guru terus berkembang dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang
pendidikan.
Dalam pernyataannya, Nadiem
menjelaskan bahwa sistem PKB yang baru ini akan dilaksanakan secara fleksibel
dengan adanya pengaturan waktu yang memungkinkan guru untuk tetap melaksanakan
kewajiban mengajar sekaligus meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu,
hari-hari belajar mandiri bagi siswa diharapkan dapat menjadi alternatif yang
produktif bagi mereka.
Sejauh ini, belum ada aturan yang
secara eksplisit memuat ketentuan ini dalam bentuk peraturan resmi. Namun,
dalam pembahasan yang telah dilakukan bersama berbagai asosiasi pendidikan dan
lembaga terkait, langkah ini diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan baru
yang mengatur jadwal dan prosedur pelaksanaan PKB bagi guru di seluruh
Indonesia. Nantinya, peraturan tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat
agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.
Dengan adanya inisiatif ini,
diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, serta para
guru akan lebih siap menghadapi tantangan di dunia pendidikan yang terus
berkembang. Tentunya, peran aktif siswa dalam belajar mandiri juga diharapkan
bisa mengasah kemandirian dan keterampilan mereka dalam memanfaatkan waktu
untuk belajar secara mandiri.
Sumber: Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (19 April 2025) oleh Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,
Praptono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar