"Marhaposan tu Jahowa ma ho sian nasa roham, jala unang marpangunsandean ho tu pingkiranmu sandiri"."Trust in the LORD with all your heart, and do not lean on your own understanding". (Amsal 3:5)

Selasa, 13 Januari 2026

Permendikdasmen No.1 Tahun 2026 : Penilaian Proses Pembelajaran


Yang harus dilakukan guru:

1️ Melakukan refleksi diri minimal 1 kali per semester terhadap:

  • perencanaan,
  • pelaksanaan pembelajaran.

2️ Menggunakan:

  • hasil belajar murid,
  • asesmen nasional (jika ada),
    sebagai bahan refleksi.

3️ Terlibat dalam:

  • penilaian oleh sesama guru (diskusi, observasi),
  • supervisi oleh kepala sekolah,
  • menerima umpan balik murid melalui survei, catatan, atau diskusi refleksi.

👉 Intinya: Guru wajib belajar dari praktiknya sendiri dan dari orang lain.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar