Kamis, 19 Februari 2026
Kamis, 12 Februari 2026
Selasa, 27 Januari 2026
Minggu, 25 Januari 2026
Senin, 19 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Permendikdasmen No.1 Tahun 2026 : Penilaian Proses Pembelajaran
Yang harus dilakukan guru:
1️⃣ Melakukan
refleksi diri minimal 1 kali per semester terhadap:
- perencanaan,
- pelaksanaan pembelajaran.
2️⃣ Menggunakan:
- hasil belajar murid,
- asesmen nasional (jika ada),
sebagai bahan refleksi.
3️⃣ Terlibat
dalam:
- penilaian oleh sesama guru (diskusi, observasi),
- supervisi oleh kepala sekolah,
- menerima umpan balik murid melalui survei, catatan,
atau diskusi refleksi.
👉 Intinya: Guru wajib belajar dari
praktiknya sendiri dan dari orang lain.
Permendikdasmen No.1 Tahun 2026: Pelaksanaan Pembelajaran
Yang harus dilakukan guru:
1️⃣ Menciptakan
suasana belajar yang:
- interaktif,
- inspiratif,
- menyenangkan,
- menantang,
- memotivasi,
- memberi ruang kreativitas dan kemandirian murid.
2️⃣ Berperan
sebagai:
- teladan (sikap, karakter),
- pendamping (membimbing murid),
- fasilitator (menyediakan akses dan ruang belajar).
3️⃣ Memberi
pengalaman belajar:
- memahami (membangun pengetahuan),
- mengaplikasi (menerapkan dalam kehidupan nyata),
- merefleksi (menilai proses dan hasil belajar sendiri).
4️⃣
Menerapkan kerangka pembelajaran:
- praktik pedagogis yang tepat,
- membangun kemitraan (guru–guru, guru–murid,
sekolah–orang tua),
- menciptakan lingkungan aman dan inklusif,
- memanfaatkan teknologi secara optimal.
👉 Intinya: Guru tidak dominan ceramah, tetapi mengelola pengalaman belajar murid.
Permendikdasmen No.1 Tahun 2026 : Perencanaan Pembelajaran
Yang harus dilakukan guru:
1️⃣ Menyusun
dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat:
- tujuan pembelajaran,
- langkah-langkah pembelajaran,
- asesmen/penilaian.
2️⃣
Menetapkan tujuan pembelajaran:
- sesuai standar kompetensi lulusan dan standar isi,
- disesuaikan dengan karakter murid dan kondisi sekolah.
3️⃣ Merancang
langkah pembelajaran yang:
- memberi pengalaman belajar,
- menerapkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan.
4️⃣ Merancang
asesmen:
- menggunakan teknik/instrumen yang sesuai tujuan,
- mengacu pada standar penilaian pendidikan.
Permendikdasmen No.1 Tahun 2026: Cara pandang guru terhadap pembelajaran
Yang harus dilakukan guru:
1.
Memahami bahwa pembelajaran harus:
o berkesadaran (murid paham tujuan belajar),
o bermakna (terkait kehidupan nyata),
o menggembirakan (menyenangkan, menantang, memotivasi).
2.
Tidak hanya mentransfer materi,
tetapi:
o mengembangkan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah
raga murid secara terpadu.
3.
Menjadikan Standar Proses sebagai pedoman
wajib dalam:
o perencanaan,
o pelaksanaan,
o penilaian pembelajaran.
👉 Intinya: Guru harus mengubah mindset
dari “mengajar materi” menjadi “memfasilitasi proses belajar bermakna”.













