Senin, 15 Desember 2025
Era Baru Guru Indonesia: Pejuang Digital Pasca Guru Penggerak
📌 Apa Itu Guru Pejuang Digital (GPD)?
Guru Pejuang Digital (GPD) adalah inisiatif nasional yang diluncurkan oleh Kemendikdasmen
untuk memperkuat dan mempercepat digitalisasi pembelajaran di
sekolah-sekolah Indonesia. GPD bukanlah program baru yang berdiri sendiri
semata, tetapi bagian dari Program Digitalisasi Pembelajaran yang lebih
besar.
Secara garis besar, GPD berarti:
Ø Pendidik dan pelopor digitalisasi pembelajaran — yaitu guru yang aktif mendorong dan mendampingi rekan
sejawat dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis teknologi.
Ø Berperan sebagai pendamping, fasilitator, atau mentor
di sekolah untuk penggunaan teknologi pendidikan secara efektif.
Ø Bagian dari strategi nasional agar transformasi teknologi
pendidikan berjalan konsisten di semua jenjang dan daerah.
🎯 Tujuan Utama Program Guru Pejuang Digital
Program ini dirancang untuk:
- Memperkuat kapasitas guru dalam pemanfaatan teknologi
pembelajaran digital
(mis. IFP, aplikasi Rumah Pendidikan). Lintasedukasi.com
- Meningkatkan adopsi teknologi di sekolah melalui pendampingan langsung oleh guru yang sudah
lebih dulu terlatih. Melintas Edukasi
- Menyebarkan praktik baik dan inovasi pembelajaran
digital di antara komunitas pendidik. Melintas Edukasi
- Menjadi garda terdepan dalam membangun budaya
pembelajaran berbasis teknologi
di unit pendidikan masing-masing. Melintas Edukasi
📋 Kriteria dan Profil Guru Pejuang Digital
Walaupun Kemendikdasmen belum
merilis peraturan formal (seperti Permendiknas) yang lengkap secara terbuka, beberapa
kriteria calon Guru Pejuang Digital adalah:
✅ Guru aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik
dengan NUPTK yang valid.
✅ Menguasai penggunaan Papan Interaktif Digital (IFP)
dan perangkat pembelajaran digital lainnya. Lintasedukasi.com
✅ Memahami ekosistem digital pendidikan, termasuk
platform seperti Rumah Pendidikan dan fitur-fiturnya. Threads
✅ Memiliki kemampuan inovasi pembelajaran berbasis
teknologi. Instagram
Program awal GPD melibatkan 1.450
guru terpilih yang dianggap sebagai agen transformasi di wilayahnya
masing-masing. Melintas Edukasi
🧭 Peran dan Tugas Guru
Pejuang Digital
Guru Pejuang Digital memiliki
beberapa tugas kunci, antara lain:
🔹 Mendampingi rekan guru dalam menggunakan teknologi
pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
🔹 Fasilitasi pelatihan dan mentoring bagi guru dan
tenaga pendidik dalam satuan pendidikan mereka. Lintasedukasi.com
🔹 Menyebarkan praktik terbaik (best practices)
teknologi pendidikan kepada komunitas guru lainnya. Melintas Edukasi
🔹 Advokasi penggunaan teknologi pendidikan kepada
kepala sekolah, pengawas, maupun pemangku kepentingan lokal. Melintas Edukasi
📚 Hubungan Program GPD dengan Digitalisasi Pembelajaran
Guru Pejuang Digital adalah bagian
integral dari Program Digitalisasi Pembelajaran yang lebih luas, yang
mencakup:
📍 Penyediaan Papan Interaktif Digital (IFP), laptop, konten
pembelajaran digital, dan pelatihan guru. Kemendikdasmen
📍 Peluncuran aplikasi Rumah Pendidikan sebagai
pusat layanan pembelajaran digital terpadu. Kemendikdasmen
📍 Pelatihan ribuan guru agar mampu memanfaatkan
teknologi secara optimal. Kemendikdasmen
📍 Penempatan mentor di sekolah untuk memfasilitasi adopsi
teknologi secara berkelanjutan. Kemendikdasmen
Program digitalisasi ini diluncurkan
sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Percepatan Digitalisasi Pembelajaran dan implementasi dari target
pemerataan teknologi pendidikan nasional. Kemendikdasmen
📅 Tahapan Implementasi Program
📌 Peluncuran dan Batch Awal:
Batch awal GPD telah diluncurkan dan melibatkan 1.450 orang. Melintas Edukasi
📌 Batch Selanjutnya:
Seleksi untuk GPD Batch I dan seterusnya akan dibuka, dengan fokus pada
tiga komunitas pendidik terlebih dahulu:
- Duta Teknologi
- Komunitas Bergema
- Komunitas Belajar.id Lintasedukasi.com
📌 Implementasi di Sekolah:
GPD akan ditempatkan di sekolah-sekolah untuk menjadi agen transformasi
pendidikan digital di wilayah mereka.
📌 Status Regulasi dan Aturan Resmi
Hingga saat ini informasi publik
belum memperlihatkan peraturan resmi (Permendiknas/Permendikdasmen) yang
secara eksplisit mengatur Guru Pejuang Digital seperti layaknya program
pendidikan profesi (mis. PPG). Pemberlakuannya saat ini berdasarkan surat
edaran, keputusan internal Pusdatin Kemendikdasmen, dan kebijakan pelaksanaan
program Digitalisasi Pembelajaran. Melintas Edukasi
Namun, mengingat GPD merupakan
bagian dari transformasi pendidikan nasional, aturan administratif dan
mekanisme operasional (termasuk kriteria seleksi, hak dan kewajiban, serta
mekanisme penugasan) kemungkinan akan dituangkan dalam pedoman teknis yang lebih
lengkap oleh Kemendikdasmen atau unit Pusdatin dalam waktu dekat.
📌 Kesimpulan Singkat
Fokusnya pada pendampingan, fasilitasi, dan mentoring implementasi teknologi pembelajaran di sekolah.
Program ini terintegrasi dengan inisiatif Digitalisasi Pembelajaran yang mencakup perangkat, aplikasi, dan pelatihan Guru. Kemendikdasmen
Saat ini keterlibatan pertama ialah 1.450 guru terpilih, dengan rencana pembukaan batch lanjutan.
Minggu, 14 Desember 2025
Kamis, 11 Desember 2025
-
Yang harus dilakukan guru: 1️ ⃣ Melakukan refleksi diri minimal 1 kali per semester terhadap: perencanaan, pelaksanaan pembelajaran. 2...
-
Yang harus dilakukan guru: 1️ ⃣ Menyusun dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat: tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembe...
-
Yang harus dilakukan guru: 1️ ⃣ Menciptakan suasana belajar yang: interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, ...





